Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat Bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DI TIADAKAN DI SEKOLAH MADRASAH RA, MI, MTS, DAN MA.

Jakarta Pusat, Senin(20/09) Pembahasan Hoaks penghapusan mapel PAI dan bahasa Arab madrasah pun mengemukan dalam rakor Pakem Jakarta Pusat.
Hal ini dit anggapi oleh Rasmadi dari Sudin Pendidikan Jakarta Pusat dan M. Subhan dari FKUB Jakarta Pusat. Bahwa penghapusan Keputusan Menteri Agama (KMA) 165/2014 tidak serta merta maple PAI dan Bahasa Arab di madrasah turut di hapus, melainkan di perkuat dengan KMA 184/2019.
Artinya, maple itu tetap ada bahkan di tambahi dengan materi Moderasi Beragama, Dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) baru maka otomatis Keputusan Menteri Agama (KMA) lama tidak berlaku. Rakor yang digelar kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini menghadirkan para tokoh pengawasan.
Berdasarkan ahsil penelusuran, klaim bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah ditiadakan dengan adanya KMA 183 dan 184 Tahun 2019 adalah klaim yang salah.

Faktanya, mata pelajaran tersebut tetap ada, namun ada perbaikan pada substansi materi. KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.

Menurut dia, keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama. Dan surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.

“Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar dia.

Keputusan Menteri Agama 183 dan 184 Tahun 2019 yang dimaksud memang sudah diterbitkan sejak tanggal 30 Juli 2019. Sosialisasinya pun sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, salah satunya oleh Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah pada bulan Desember 2019.

Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, yaitu tahun 2019. Sehingga pada tahun pelajaran 2019/2020, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *